Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa dokumen:
Persyaratan umum
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir,
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Khusus :
A. JALUR ZONASI :- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,
- Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar (Capture) hasil pendaftaran,
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (c) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)
Tata Cara Pendaftaran
- Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB https://ppdb.smanlimakotaserang.sch.id/
- Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang dituju.
- Calon peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas persyaratan.
- Selain melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didik
- Tutorial Cara Mendaftar → KLIK
- Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 17:00 WIB
- Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Halaman DATA PENDAFTAR
Tata Cara Pengumuman
- Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan;
- Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui web satuan pendidikan yang memuat tentang : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta didik.
Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
- Website resmi sekolah (https://ppdb.smanlimakotaserang.sch.id/
- Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat Covid-19
- Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- melengkapi persyaratan pendaftaran dan menunjukkan dokumen asli jika diminta
- menunjukkan tanda bukti diterima; dan
- dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan
- apabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19
Dokumen dapat di unduh pada tautan berikut:
Juknis PPDB 2022
Silahkan klik pada icon untuk mengunduh Juknis Lengkap PPDB 2022