SMAN 5 KOTA SERANG
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa dokumen:

Persyaratan umum

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:
  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
  2. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir,
  3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Khusus :

A. JALUR ZONASI :
  1. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,
  3. Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar (Capture) hasil pendaftaran,
B. JALUR AFIRMASI :
  1. Kartu Keluarga.
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  3. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (c) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
C. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI :
  1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
  2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
D. JALUR PRESTASI
  1. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
  2. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)

Tata Cara Pendaftaran

  • Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB https://ppdb.smanlimakotaserang.sch.id/
  • Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang dituju.
  • Calon peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas persyaratan.
  • Selain melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didik
  • Tutorial Cara Mendaftar KLIK
  • Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 17:00 WIB
  • Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Halaman DATA PENDAFTAR

Tata Cara Pengumuman

  • Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan;
  • Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
  • Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui web satuan pendidikan yang memuat tentang : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta didik.

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

  • Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat Covid-19
  • Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
  • Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. melengkapi persyaratan pendaftaran dan menunjukkan dokumen asli jika diminta
    2. menunjukkan tanda bukti diterima; dan
    3. dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan
    4. apabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19

Dokumen dapat di unduh pada tautan berikut:

Juknis PPDB 2022

Silahkan klik pada icon untuk mengunduh Juknis Lengkap PPDB 2022